Skip to main content

AKSELERASI

Kelas percepatan

Pelaksanaan program percepatan bagi siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dengan memberikan kesempatan kepada siswa untuk dapat menyelesaikan program studinya selama 2 tahun, yang ditempatkan pada kelas khusus yang disebut kelas akselerasi.

Siswa yang diterima sebagai peserta program percepatan belajar adalah siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan berdasarkan aspek persyaratan :

  1. Informasi data obyektif : akademis dan psikologis
  2. Informasi data subyektif : self nomination, peer nomination , parent nomination dan teacher nomination
  3. Kesehatan fisik : surat keterangan dokter
  4. Kesediaan calon siswa dan persetujuan orang tua

_______________________________________________________________________________

 

Pengertian dan Tujuan Program Akselerasi

Colangelo (dalam Hawadi) menyebutkan bahwa istilah akselerasi menunjuk pada pelayanan yang diberikan (service delivery) dan kurikulum yang disampaikan (curriculum delivery). Sebagai model pelayanan, akselerasi dapat diartikan sebagai model layanan pembelajaran dengan cara lompat kelas, misalnya bagi siswa yang memiliki kemampuan tinggi diberi kesempatan untuk mengikuti pelajaran pada kelas yang lebih tinggi. Sementara itu, model kurikulum, akselerasi berarti mempercepat bahan ajar dari yang seharusnya dikuasai oleh siswa saat itu sehingga siswa dapat menyelesaikan program studinya lebih awal. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menganalisis materi pelajaran dengan materi yang esensial dan kurang esensial.

Menurut Sutratinah Tirtonegoro percepatan (acceleration) adalah cara penanganan anak super normal dengan memperbolehkan naik kelas secara meloncat atau menyelesaikan program reguler di dalam jangka waktu yang lebih singkat. Hal senada juga disampaikan oleh Ulya Latifah Lubis (dalam Hawadi) yang mendefinisikan istilah akselerasi sebagai program pelayanan yang diberikan kepada siswa dengan tingkat keberbakatan tinggi agar dapat menyelesaikan masa belajarnya lebih cepat dari siswa yang lain (program reguler).

Siswa yang seharusnya menyelesaikan studi SMP (Sekolah Menengah Pertama) atau SMA (Sekolah Menengah Atas)-nya dalam waktu 3 tahun dapat menyelesaikan materi kurikulum (yang telah didiversifikasi) dalam waktu 2 tahun saja. Berdasarkan pengertian di atas, dapat dipahami bahwa akselerasi adalah program layanan belajar yang diperutukkan bagi mereka yang memiliki kemampuan tinggi supaya dapat menyelesaikan studinya sesuai kecepatan dan kemampuannya.

Program ini secara umum memenuhi kebutuhan peserta didik yang memiliki karakteristik spesifik dari segi perkembangan kognitif dan afektif. Secara khusus memberi pelayanan kepada siswa berbakat untuk dapat menyelesaikan pendidikan lebih cepat dari biasanya.

Tujuan Program Akselerasi
Dengan diselenggarakannya program ini, ada beberapa alasan yang masuk akal.
a. Alasan efisiensi sosial pragmatis penyelenggaraan pendidikan. Karena Negara Indonesia yang sedemikian besar, dengan penduduk amat banyak, dilihat masalah pengembangan sumber daya manusia, tetapi miskin dana untuk pendidikan, maka lebih baik mendayagunakan dana yang sedikit itu secara lebih signifikan untuk memacu anak-anak cerdas agar lahir kelompok elite yang handal untuk memperbaiki kondisi bangsa ini secara lebih cepat, dari pada dana yang sedikit itu dibagi ratakan ke semua anak tetapi dampaknya tidak signifikan.
b. Membuat kelas yang relatif homogen sehingga siswa yang merasa luar biasa (cerdas) tidak dirugikan oleh keterlambatan belajar siswa biasa. Sering dikeluhkan banyak guru, anak-anak cerdas di kelas heterogen cenderung merasa cepat bosan belajar dan cenderung mengganggu. Karena itu, anak-anak cerdas ini perlu mendapat layanan khusus di kelas yang terpisah dari kelas anak biasa. Dengan begitu, pengelolaan kelasnya menjadi lebih mudah.
c. Memberikan penghargaan (reward) dan perlindungan hak asasi untuk belajar lebih cepat sesuai dengan potensinya.
Menurut Nasichin (dalam Hawadi) Ada dua tujuan yang ingin dicapai dengan adanya program akselerasi bagi mereka yang memiliki kemampuan yang lebih, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
• Tujuan Umum
1. Memberikan pelayanan terhadap peserta didik yang memiliki karakteristik khusus dari aspek kognitif dan efektifnya.
2. Memenuhi hak asasinya selaku peserta didik sesuai dengan kebutuhan pendidikan dirinya
3. Memenuhi minat intelektual dan perspektif masa depan peserta didik.
4. Menyiapkan peserta didik menjadi pemimpin masa depan
• Tujuan Khusus
1. Menghargai peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa untuk dapat menyelesaikan pendidikan lebih cepat.
2. Memacu kualitas siswa dalam menigkatkan kecerdasan spiritual, intelektual dan emosional secara berimbang.
3. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses pembelajaran peserta didik.


Rujukan:
1. Reni Akbar-Hawadi (Ed), Akselerasi: A-Z Inforamasi Program Percepatan Belajar. (Jakarta: Grasindo Widiasarana Indonesia, 2004), hlm. 5-6
2. Sutratinah Tirtonegoro, Anak Supernormal dan Prgram Pendidikannya (Yotyakarta: Bumi Aksara, 2001), hlm. 104
3. Waras Kamdi, Kelas Akselerasi dan Diskriminasi Anak, Kompas Online, 24 dan 26 Juli 2004.