TATA TERTIB SISWA
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
1. Untuk mewujudkan ketertiban di sekolah dan menjamin terselenggaranya Kegiatan Proses Belajar Mengajar di sekolah, dipandang perlu ditetapkan peraturan tata tertib yang disebut ”TATA TERTIB SISWA” SMA Negeri 1 Kendari.
2. Tata tertib ini sifatnya mengikat dan wajib ditaati oleh seluruh siswa
Pasal 2
Dengan peraturan tata tertib ini, diharapkan terciptanya suasana kondusif, sehingga Kegiatan Proses Belajar Mengajar dapat berjalan lancar, aman dan tertib berdasarkan Wawasan Wiyata Mandala.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 3
Dalam peraturan tata tertib ini yang dimaksud dengan :
- Tata tertib adalah : peraturan tentang tata tertib siswa pada SMA Negeri 1 Kendari.
- Siswa adalah siswa yang masih aktif pada SMA Negeri 1 Kendari
- Guru adalah guru dan staf TU pada SMA Negeri 1 Kendari
- Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah Pada SMA Negeri 1 Kendari
- Sekolah adalah SMA Negeri 1 Kendari
- Orang Tua adalah Orang tua dan atau wali Siswa yang bertanggung jawab pada setiap anak kesehariannya.
BAB III
KETENTUAN PAKAIAN SISWA
Pasal 4
- Pakaian seragam siswa adalah Putih abu-abu untuk hari Senin-Selasa, baju putih dan celana / rok motif daerah untuk Rabu-Kamis, busana keagamaan untuk hari jumat(baju putih celana/rok hitam) dan Pramuka untuk hari Sabtu.
- Di samping pakaian tersebut di atas , siswa diwajibkan memiliki pakaian olahraga dan pakaian praktik .
- Seluruh siswa diwajibkan memakai sepatu berwarna hitam polos , kaos kaki putih polos, tali pinggang berwarna hitam
- Siswa diwajibkan memakai pakaian olahraga/Praktik pada jam praktik olahraga dan Praktik IPA
- Siswa wajib berpakain rapih dan sopan , tidak ketat selama mengikuti kegiatan sekolah ,dan lengan baju minimal sebatas siku serta dilarang memakai perhiasan yang mencolok, dan bersolek yang berlebihan.
- Rok putri minimal 10 cm di atas tumit dan tidak ketat,serta pinggang rok tidak terletak dipinggul
- Celana putra sampai pada mata kaki dengan lebar 25 cm
- Siswa wajib memasukkan baju di dalam celana/rok
- Siswa wajib memakai atribut sekolah (lambang osis, tanda lokasi dan papan nama , serta topi saat upacara)
- Siswa dilarang keras berambut gondrong (ukuran 3 : 2 : 1), rambut pirang, serta kuku panjang.
- Siswa yang melanggar ketentuan ini , dapat diproses sesuai tata tertib.
BAB IV
KETENTUAN WAKTU
Pasal 5
- Siswa sudah berada di sekolah 20 menit sebelum Apel dan atau upacara bendera dimulai
- Siswa wajib berada di lingkungan sekolah / di dalam kelas selama Kegiatan Persekolaan/ jam pelajaran
- Siswa wajib mengikuti seluruh Kegiatan Proses Belajar Mengajar sesuai jadwal pelajaran yang ditetapkan.
- Siswa tidak diperbolehkan pulang sebelum jam pelajaran selesai.
- Siswa wajib mengatur diri sesuai kelas pada saat apel dan atau upacara bendera pada pukul 06.30 WITA
- Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kompleks sekolah saat jam sekolah termasuk saat jam istirahat.
- Siswa tidak diperbolehkan terlambat tiga kali
- Siswa yang melanggar ketentuan ini , dapat diproses sesuai tata tertib.
BAB V
KETENTUAN PROSES BELAJAR MENGAJAR
Pasal 6
- Seluruh siswa sudah berada di kelas sebelum guru memulai pelaksanaan Proses Belajar Mengajar
- Guru mengecek/mengabsen kehadiran siswa sesuai buku absen guru
- Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan baik dan tertib.
- Siswa menunggu pelayanan pembelajaran di dalam kelas
- Siswa yang melanggar ketentuan ini , dapat diproses sesuai tata tertib.
Pasal 7
- Siswa wajib menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan kelas selama Proses Belajar Mengajar berlangsung.
- Siswa yang ingin meninggalkan kelas saat PBM harus seizin guru.
- Siswa wajib mengikuti tatap muka /PBM setiap mata pelajaran 90 % persemester.
- Siswa tidak diperbolehkan menyontek dan memberi contekan pada saat ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, Ujian sekolah, Ujian Nasional
- Siswa wajib membawa/memiliki buku catatan, buku pegangan / alat tulis menulis
- Siswa wajib mengerjakan PR/Tugas Individu/kelompok yang diberikan oleh guru mata pelajaran
- Siswa tidak diperbolehkan menggunakan/mengaktifkan Hand Phone saat PBM berlangsung.
- Siswa tidak diperkenankan bolos saat PBM berlangsung.
- Siswa yang melanggar ketentuan ini , dapat diproses sesuai tata tertib.
BAB VI
KETENTUAN IZIN SISWA
Pasal 8
- Siswa yang izin sampai dua hari harus melalui wali kelas
- Siswa yang izin lebih dari 3 hari harus melalui kepala sekolah dan atas permintaan orang tua/wali siswa.
- Siswa yang keluar kompleks sekolah untuk urusan mendesak, harus seizin guru mapel, piket, BP dan atau wali kelasnya.
- Siswa yang izin karena kegiatan Sekolah harus memiliki surat Izin dari Kepala Sekolah.
- Siswa yang izin karena kedukaan,menjadi suporter harus seizing guru,wali kelas dan atau kepala sekolah.
- Siswa yang izin karena kegiatan mewakili sekolah,daerah, harus memiliki izin kepala Sekolah
- Seluruh kegiatan ekstrakurikuler siswa harus diketahui pembina OSIS dan atau kepala Sekolah
- Siswa yang melanggar ketentuan ini , dapat diproses sesuai tata tertib.
Pasal 9
- Siswa yang tidak masuk sekolah karena alasan sakit harus ada surat sakit dari orang tua/wali,atau pemberitahuan langsung dari orang tua/wali dan lebih dari dua hari harus memiliki surat keterangan dokter.
- Siswa tidak diperkenankan membuat tanda tangan palsu orang tua/wali karena alasan sakit
- Permintaan izin tidak diperkenankan melalui telepon
- Siswa tanpa berita dianggap alpha
- Siswa yang yang alphanya telah mencapai 21 hari dalam satu semester akan dikembalikan kepada orangtuanya.
- Siswa yang melanggar ketentuan ini , dapat diproses sesuai tata tertib.
BAB VII
KETENTUAN SISWA TERLAMBAT
Pasal 10
- Siswa wajib membawa buku saku.
- Siswa yang terlambat pada pukul 06.45 WITA diproses oleh guru piket
- Siswa yang terlambat dicatat dalam buku saku siswa
- Siswa yang terlambat tiga kali berturut-turut dilakukan pemanggilan orang tua untuk diproses lebih lanjut.
- Siswa yang terlambat dicatat dalam buku kasus di BP
BAB VIII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 11
- Siswa yang berkelahi perorang atau kelompok, menjadi sponsor perkelahian sesama siswa atau antar sekolah, secara otomatis dikembalikan kepada orangtuanya.
- Siswa yang merokok, minum minuman keras, membawa obat terlarang/senjata tajam, narkoba/NAZA, membawa buku /kaset porno dikembalikan kepada orang tuanya
- Siswa yang berbuat asusila, terlibat hukum pidana /perdata/ masuk penjara secara otomatis dikembalikan pada orang tuanya.
- Siswa yang mengejek, menghina, mempermalukan ,menganiya guru secara otomatis dikembalikan pada orang tua
BAB VIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 12
- Siswa wajib menjaga dan memelihara nama baik sekolah
- Siswa tidak diperbolehkan merusak inventaris sekolah, mencoret-coret tembok, meja / kursi, duduk di atas meja
- Siswa wajib memelihara taman,tanaman dan memelihara kebersihan sekolah
- Siswa wajib melunasi iuran komite dan iuran osis setiap bulannya selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berjalan.
- Siswa dilarang menerima tamu di sekolah tanpa izin dari guru,wali kelas atau kepala sekolah.
- Siswa dilarang berkunjung ke sekolah lain tanpa membawa surat izin dari kepala sekolah.
- Siswa diwajibkan membawa/memiliki kartu Siswa pada setiap mengikuti PBM
- Setiap siswa wajib mengikuti apel,upacara,shalat berjamaah/ibadah dan perayaan hari-hari besar keagamaan sesuai agamanya
- Siswa datang dan pulang sekolah melewati pintu utama sekolah.
- Siswa dilarang melompat pagar sekolah
- Siswa yang melanggar ketentuan ini , dapat diproses sesuai tata tertib
BAB IX
SANKSI
Pasal 13
- Siswa yang melakukan pelanggaran Tata tertib ini dapat dikenakan sanksi sbb :
- Dikenakan sanksi berupa peringatan atau tugas pembersihan
- Pemanggilan secara tertulis kepada orang tua/wali siswa
- Skorsing selama beberapa hari
- Dikembalikan pada orang tuanya
- Wali kelas/guru bersama siswa perwaliannya/bimbingannya dapat bermusyawarah untuk menetapkan sanksi atas pelanggaran sebagaimana bunyi dalam tata tertib ini.
BAB X
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur tersendiri, melalui forum Dewan Guru.
Kepala Sekolah,
Drs.H.Agusman Hanisi,M.Si
Nip. 196309051990021004