Skip to main content

TATA TERTIB SISWA

TATA TERTIB SISWA

BAB I
PENDAHULUAN

Pasal 1

    1. Untuk mewujudkan ketertiban di sekolah dan menjamin terselenggaranya Kegiatan  Proses Belajar Mengajar di sekolah, dipandang perlu ditetapkan   peraturan tata tertib yang disebut ”TATA TERTIB SISWA” SMA Negeri 1 Kendari.

      2. Tata tertib ini sifatnya mengikat dan wajib ditaati oleh seluruh siswa


        Pasal 2


        Dengan peraturan tata tertib ini, diharapkan terciptanya suasana kondusif, sehingga Kegiatan Proses Belajar Mengajar dapat berjalan lancar, aman dan tertib berdasarkan Wawasan Wiyata Mandala.


        BAB II
        KETENTUAN UMUM

        Pasal 3


        Dalam peraturan tata tertib ini yang dimaksud dengan :

        1. Tata tertib adalah : peraturan tentang tata tertib siswa pada SMA Negeri 1 Kendari.
        2. Siswa adalah siswa yang masih aktif pada SMA Negeri 1 Kendari
        3. Guru adalah guru dan staf TU pada SMA Negeri 1 Kendari
        4. Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah Pada SMA Negeri 1 Kendari
        5. Sekolah adalah SMA Negeri 1 Kendari
        6. Orang Tua adalah Orang tua dan atau wali Siswa yang bertanggung jawab pada setiap anak kesehariannya.

         

        BAB III
        KETENTUAN PAKAIAN SISWA

        Pasal 4

         

        1. Pakaian seragam siswa adalah Putih abu-abu untuk hari Senin-Selasa, baju putih dan celana / rok motif daerah untuk Rabu-Kamis, busana keagamaan untuk hari jumat(baju putih celana/rok hitam) dan Pramuka untuk hari Sabtu.
        2. Di samping pakaian tersebut di atas , siswa diwajibkan memiliki pakaian olahraga dan pakaian praktik .
        3. Seluruh siswa diwajibkan memakai sepatu berwarna hitam polos , kaos kaki putih polos, tali pinggang berwarna hitam
        4. Siswa diwajibkan memakai pakaian olahraga/Praktik pada jam praktik olahraga dan Praktik IPA
        5. Siswa wajib berpakain rapih dan sopan , tidak ketat selama mengikuti kegiatan sekolah ,dan lengan baju minimal sebatas siku serta dilarang memakai perhiasan yang mencolok, dan bersolek yang berlebihan.
        6. Rok putri minimal 10 cm di atas tumit dan tidak ketat,serta pinggang rok tidak terletak dipinggul
        7. Celana putra sampai pada mata kaki dengan lebar 25 cm
        8. Siswa wajib memasukkan baju di dalam celana/rok
        9. Siswa wajib memakai atribut sekolah (lambang osis, tanda lokasi dan papan nama , serta topi saat upacara)
        10. Siswa dilarang keras berambut gondrong (ukuran 3 : 2 : 1), rambut pirang, serta kuku panjang.
        11. Siswa yang melanggar ketentuan ini , dapat diproses sesuai tata tertib.


        BAB IV
        KETENTUAN WAKTU

        Pasal 5

         

        1. Siswa sudah berada di sekolah 20 menit sebelum Apel dan atau upacara bendera dimulai
        2. Siswa wajib berada di lingkungan sekolah / di dalam kelas selama Kegiatan Persekolaan/ jam pelajaran
        3. Siswa wajib mengikuti seluruh Kegiatan Proses Belajar Mengajar sesuai jadwal pelajaran yang ditetapkan.
        4. Siswa tidak diperbolehkan pulang sebelum jam pelajaran selesai.
        5. Siswa wajib mengatur diri sesuai kelas pada saat apel dan atau upacara bendera pada pukul 06.30 WITA
        6. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kompleks sekolah saat jam sekolah termasuk saat jam istirahat.
        7. Siswa tidak diperbolehkan terlambat tiga kali
        8. Siswa yang melanggar ketentuan ini , dapat diproses sesuai tata tertib.

         

        BAB V
        KETENTUAN PROSES BELAJAR MENGAJAR

        Pasal 6

         

        1. Seluruh siswa sudah berada di kelas sebelum guru memulai pelaksanaan Proses Belajar Mengajar
        2. Guru mengecek/mengabsen kehadiran siswa sesuai buku absen guru
        3. Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan baik dan tertib.
        4. Siswa menunggu pelayanan pembelajaran di dalam kelas
        5. Siswa yang melanggar ketentuan ini , dapat diproses sesuai tata tertib.

         

        Pasal 7

         

        1. Siswa wajib menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan kelas selama Proses Belajar Mengajar berlangsung.
        2. Siswa yang ingin meninggalkan kelas saat PBM harus seizin guru.
        3. Siswa wajib mengikuti tatap muka /PBM setiap mata pelajaran 90 % persemester.
        4. Siswa tidak diperbolehkan menyontek dan memberi contekan pada saat ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, Ujian sekolah, Ujian Nasional
        5. Siswa wajib membawa/memiliki buku catatan, buku pegangan / alat tulis menulis
        6. Siswa wajib mengerjakan PR/Tugas Individu/kelompok yang diberikan oleh guru mata pelajaran
        7. Siswa tidak diperbolehkan menggunakan/mengaktifkan Hand Phone saat PBM berlangsung.
        8. Siswa tidak diperkenankan bolos saat PBM berlangsung.
        9. Siswa yang melanggar ketentuan ini , dapat diproses sesuai tata tertib.

         

        BAB VI
        KETENTUAN IZIN SISWA

        Pasal 8

         

         

        1. Siswa yang izin sampai dua hari harus melalui wali kelas
        2. Siswa yang izin lebih dari 3 hari harus melalui kepala sekolah dan atas permintaan orang tua/wali siswa.
        3. Siswa yang keluar kompleks sekolah untuk urusan mendesak, harus seizin guru mapel, piket, BP dan atau wali kelasnya.
        4. Siswa yang izin karena kegiatan Sekolah harus memiliki surat Izin dari Kepala Sekolah.
        5. Siswa yang izin karena kedukaan,menjadi suporter harus seizing guru,wali kelas dan atau kepala sekolah.
        6. Siswa yang izin karena kegiatan mewakili sekolah,daerah, harus memiliki izin kepala Sekolah
        7. Seluruh kegiatan ekstrakurikuler siswa harus diketahui pembina OSIS dan atau kepala Sekolah
        8. Siswa yang melanggar ketentuan ini , dapat diproses sesuai tata tertib.


        Pasal 9

         

        1. Siswa yang tidak masuk sekolah karena alasan sakit harus ada surat sakit dari orang tua/wali,atau pemberitahuan langsung dari orang tua/wali dan lebih dari dua hari harus memiliki surat keterangan dokter.
        2. Siswa tidak diperkenankan membuat tanda tangan palsu orang tua/wali karena alasan sakit
        3. Permintaan izin tidak diperkenankan melalui telepon
        4. Siswa tanpa berita dianggap alpha
        5. Siswa yang yang alphanya telah mencapai 21 hari dalam satu semester akan dikembalikan kepada orangtuanya.
        6. Siswa yang melanggar ketentuan ini , dapat diproses sesuai tata tertib.


        BAB VII
        KETENTUAN SISWA TERLAMBAT

        Pasal 10

         

        1. Siswa wajib membawa buku saku.
        2. Siswa yang terlambat pada pukul 06.45 WITA diproses oleh guru piket
        3. Siswa yang terlambat dicatat dalam buku saku siswa
        4. Siswa yang terlambat tiga kali berturut-turut dilakukan pemanggilan orang tua untuk diproses lebih lanjut.
        5. Siswa yang terlambat dicatat dalam buku kasus di BP



        BAB VIII
        KETENTUAN KHUSUS

        Pasal 11

         

        1. Siswa yang berkelahi perorang atau kelompok, menjadi sponsor perkelahian sesama siswa atau antar sekolah, secara otomatis dikembalikan kepada orangtuanya.
        2. Siswa yang merokok, minum minuman keras, membawa obat terlarang/senjata tajam, narkoba/NAZA, membawa buku /kaset porno dikembalikan kepada orang tuanya
        3. Siswa yang berbuat asusila, terlibat hukum pidana /perdata/ masuk penjara secara otomatis dikembalikan pada orang tuanya.
        4. Siswa yang mengejek, menghina, mempermalukan ,menganiya guru secara otomatis dikembalikan pada orang tua


        BAB VIII
        KETENTUAN LAIN

        Pasal 12

         

        1. Siswa wajib menjaga dan memelihara nama baik sekolah
        2. Siswa tidak diperbolehkan merusak inventaris sekolah, mencoret-coret tembok, meja / kursi, duduk di atas meja
        3. Siswa wajib memelihara taman,tanaman dan memelihara kebersihan sekolah
        4. Siswa wajib melunasi iuran komite dan iuran osis setiap bulannya selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berjalan.
        5. Siswa dilarang menerima tamu di sekolah tanpa izin dari guru,wali kelas atau kepala sekolah.
        6. Siswa dilarang berkunjung ke sekolah lain tanpa membawa surat izin dari kepala sekolah.
        7. Siswa diwajibkan membawa/memiliki kartu Siswa pada setiap mengikuti PBM
        8. Setiap siswa wajib mengikuti apel,upacara,shalat berjamaah/ibadah dan perayaan hari-hari besar keagamaan sesuai agamanya
        9. Siswa datang dan pulang sekolah melewati pintu utama sekolah.
        10. Siswa dilarang melompat pagar sekolah
        11. Siswa yang melanggar ketentuan ini , dapat diproses sesuai tata tertib



        BAB IX
        SANKSI

        Pasal 13

         

        1. Siswa yang melakukan pelanggaran Tata tertib ini dapat dikenakan sanksi sbb :
        • Dikenakan sanksi berupa peringatan atau tugas pembersihan
        • Pemanggilan secara tertulis kepada orang tua/wali siswa
        • Skorsing selama beberapa hari
        • Dikembalikan pada orang tuanya
        • Wali kelas/guru bersama siswa perwaliannya/bimbingannya dapat bermusyawarah untuk menetapkan sanksi atas pelanggaran sebagaimana bunyi dalam tata tertib ini.


          BAB X
          PENUTUP


          Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur tersendiri, melalui  forum Dewan Guru.

           

           

          Kepala Sekolah,



          Drs.H.Agusman Hanisi,M.Si
          Nip. 196309051990021004